Sumatera Barat, 4 Agustus 2016.
Berbagai upaya untuk menyelematkan kawasan hutan suaka alam Nagari Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung telah dilakukan oleh masyarakat. Namun sayang, peran aktif masyarakat selalu direspon dengan janji/komitmen Penegakkan Hukum tanpa diringi dengan implementasi konkrit. Olehnya PBHI Sumatera Barat menilai “Rakyat telah Dikhianati” oleh Komitmen Penegakkan Hukum Tindak Pidana Kehutanan. Penilaian tersebut didasari oleh fakta-fakta sebagai berikut :
Pasca PPHBN Nagari Sungai Batuang menemukan aktifitas pengrusakan kawasan hutan di Nagari Sungai Batuang akhir oktober 2015 yang lalu, berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, Pertama, 30 Maret 2016, Pemerintahan Nagari, Ninik Mamak, PPHBN, Babinsa Nagari Sungai Batuang melakukan Survey atau Peninjauan Hutan Lindung Mudiak Batuang dan Tata-Batas Nagari Sungai Batuang dengan Nagari Tanjung Lolo. Pada saat survey tersebut ditemukan telah terjadinya aktivitas pembalakan hutan (penebangan kayu) yang masuk ke kawasan Nagari Sungai Batuang. Kedua, 31 Maret 2016, Pemerintahan Nagari Sungai Batuang melalui surat Nomor : 140/39/Pem/S.Bet-2016 telah melaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dugaan perbuatan pembalakan hutan (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung dan telah mencemari sungai yang mengalir ke Nagari Sungai Batuang. Ketiga, 06 April 2016, Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung melakukan survey dengan titik koordinat 00043’19,81”S-101010’43,38”. Hasil overlay Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dengan peta lampiran keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No.442/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sumatera Barat serta Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No.SK 35/Menhut-II/2013 menemukan lokasi pembukaan jalan dan PENEBANGAN KAYU berada pada KAWASAN SUAKA ALAM; Keempat, 11 April 2016, SEKDA Kabupaten Sijunjung menyurati Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Barat melalui surat Nomor : 522.03/100/Dishut/VI-2015 agar BKSDA Sumatera Barat dapat menindaklanjuti Tindak Pidana di Bidang Kehutanan di KAWASAN SUAKA ALAM sesuai hasil survey Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung pada tanggal 06 April 2016;
Kelima, 25 April 2016, Pemerintahan Nagari Sungai Batuang telah melaporkan Pembalakan Hutan (illegal logging) di Nagari Sungai Batuang kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (KAPOLDA) melalui surat nomor : 140/56/Pem/S.Bet-2016. Keenam, 3 Juni 2016, PBHI Sumatera Barat bersama Walinagari Sungai Batuang dan Ketua Kerapatan Adat Nagari Sungai Batuang telah melaporkan secara langsung (lisan dan tulisan) dugaan tindak pidana bidang kehutanan di KAWASAN SUAKA ALAM kepada BKSDA Sumatera Barat, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat; Ketujuh, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerima langsung Laporan Tindak Pidana Kehutanan (Pemballakan Liar/Illegal Logging) sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : 159/PBHI-SB/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016;
Kedelapan, Aliansi Masyarakat Nagari Sungai Batuang Rabu 20 Juli 2016 melakukan demo damai dan menghasilkan komitmen penting Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung (BUPATI Sijunjung) bersama Kapolres Sijunjung, Ketua DPRD Sijunjung, Kepala Dinas Kehutanan Sijunjung, Dandim Kabupaten Sijunjung, BKSDA, dan SKPD terkait lainnya berupa melaksanakan enam tuntutan warga dalam persoalan Illegal Logging Kawasan Suaka Alam Nagari Sungai Batuang dengan cara membentuk Tim Terpadu dan dalam masa waktu 2 minggu. Enam tuntutan warga yang dimaksud berupa Pertama, Penghentian Aktifitas Pengrusakan Hutan Suaka Alam Nagari Sungai Batuang, Kedua, Menindak oknum pelaku pengrusakan Hutan Suaka Alam Nagari Sungai Batuang, Ketiga, Menjaga Kawasan Suaka Alam Nagari Sungai Batuang dari pengrusakn, keempat, Penghijauan kawasan yang telah rusak, Kelima, Selamtkan kawasan daerah aliran sungai (sumber daya air), Keenam, Selamatkan lahan pertanian; Kesembilan, 21 Juli 2016 masyarakat bersama Walhi Sumatera Barat melakukan survey dan menemukan aktifitas pengurusakan hutan (illegal logging) di Kawasan Suaka Alam Nagari Sungai Batuang masih terus berlangsung. Kesepuluh, melalui surat nomor : 172 /PBHI-SB/VII/2016 PBHI Sumatera Barat telah memberikan tambahan laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kepala BKSDA Sumatera Barat, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sehubungan dengan masih berlangsungnya aktifitas illegal looging;
Serangkain peran aktif tersebut dilakukan bukan karena iseng. Coba kita hayati pasal 59, 60 dan 61 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan jo Pasal 6, 9, 23 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pelindungan Hutan. Pasal-pasal tersebut tegas menyatakan masyarakat dibebani KEWAJIBAN menjaga dan melindungi Kawasan Hutan. Salah satunya dengan menyampaikan adanya aktiftas pengrusakan hutan (illegal logging) baik secara lisan maupun tulisan. Lebih jauh, mereka (masyarakat) adalah korban terdampak dari aktifitas illegal tersebut. Olehnya, PBHI Sumatera Barat selaku kuasa hukum Pemerintahan Nagari dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Batuang MENAGIH sekaligus MENDESAK Bupati Kabupaten Sijunjung dan Kapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan kelalaian pemenuhan Janji/Komitmen Penegakkan Hukum Atas Aktifitas Illegal Logging di KSA Nagari Sungai Batuang dengan Tim Terpadu dalam Waktu 2 Minggu terhitung sejak 20 Juli 2016 yang lalu. PBHI Sumbar Juga menagih janji Ketua DPRD Sijunjung yang katanya mengawal pelaksanaan komitmen Tim Terpadu tersebut.
Rakyat telah percaya dengan Komitmen Bupati Sijunjung dan Kapolres Sijunjung, tapi kenapa kemudian kepercayaan tersebut seakan di Khianati. Kami yakin, Komitmen Bupati Sijunjung dan Kapolres Sijunjung tersebut disampaikan secara sadar dihadapan masyarakat Nagari Sungai Batuang 20 Juli 2016 yang lalu. Pada sisi lain, Kepala BKSDA Sumatera Barat jug harus menjelaskan ke Publik apa yang telah dilakukan BKSDA atas aktifitas Illegal Looging di Kawasan SUAKA ALAM. Sejak 11 April 2016, SEKDA Kabupaten Sijunjung telh menyurati Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Barat untuk dapat menindaklanjuti Tindak Pidana di Bidang Kehutanan di KAWASAN SUAKA ALAM sesuai hasil survey Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung pada tanggal 06 April 2016. PBHI Sumbar ingatkan, BKSDA tidak bisa berdiam diri dan lepas tangan dari persoalan ini.
Maka demi terwujudnya Keadilan Hukum atas Kejahatan Kehutanan, PBHI Sumbar meminta Semua Pihak terkait terutama BKSDA Sumatera Barat, POLDA Sumatera Barat termasuk Polres Sijunjung, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat termasuk Dinas Kehutanan Sijunjung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung untuk bertindak cepat menangani Kejahatan Kehutanan Kawasan Suaka Alam di Sijunjung. Kawasan Suaka Alam adalah penyangga kehidupan, membiarkan pelaku bisnis illegal mengekpolitasinya sama saja membunuh kehidupan.